TANGERANG (KONTEKAJA) - Menyoal kisruh pemakaian kata Buddha Bar sebagai tempat hiburan dan resto di Jakarta, manajemen Buddha Bar sepenuhnya akan mengembalikan persoalan ini ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Manajemen Buddha Bar juga tidak bisa serta merta mengikuti tuntutan Forum Anti Buddha Bar (FABB) agar tempat hiburan dan resto tersebut mengganti namanya.
"Buddha Bar adalah nama lisensi merek dagang dari Prancis dan sudah mendapatkan perlindungan hukum dagang internasional. Sementara Buddha Bar di Indonesia hanya berstatus penerima lisensi tersebut. Bukan proses yang sederhana untuk bisa mengganti nama tersebut karena Buddha Bar di Prancis juga akan memberikan perlawanan hukum," jelas kuasa hukum PT Nireta Vista Creative selaku pemilik Budhha Bar di Indonesia, Januardi S. Haribowo, yang ditemui KontekAja di kantor Direktorat Jenderal HAKI Depkum HAM, Tangerang, Senin (6/4) siang.
Menurut Januardi, sebagai sebuah lisensi merek dagang, nama Buddha Bar sebenarnya sudah diakui dunia internasional. Hal ini bisa ditandai dengan banyak tempat dengan nama Buddha Bar yang berdiri di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Kisruh nama Buddha Bar baru terjadi di Indonesia. Padahal Buddha Bar juga ada di Jepang dan Thailand yang notabene warganya juga banyak menganut agama Buddha. Hal ini tentu saja membuat bingung Mr. George selaku pemegang lisensi Buddha Bar pusat di Prancis," katanya.
Dituturkan Januardi, berdasarkan data konkrit yang dimiliki kliennya, pendirian Buddha Bar di Prancis sejak awal memang hanya berorientasi ke bisnis. Sama sekali tidak terpikir di kepala para pendiri Buddha Bar untuk melakukan hal yang berbau penistaan agama. "Buddha Bar itu bukan penistaan agama. Kami punya bukti kuat jika saat ini manajemen Buddha Bar pusat di Prancis sudah mulai membangun kerja sama yang harmonis dengan pihak majalah Buddhis internasional. Kalau dinilai sudah menistakan agama, tidak mungkin kerja sama ini bisa terjadi," kata Januardi.
Saat disinggung wartawan tentang adanya dugaan lain karena kasus ini muncul menjelang Pemilu 2009, dengan tegas Januardi tidak mau banyak mengomentari. "Kami tidak mau jauh membicarakan hal itu. Yang jelas Buddha Bar di Indonesia sudah ada sejak tahun 2007," pungkasnya.